LIPUTAN SINTA PROSES PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM DI TPS 16 KAMPUNG SIDOMUKTI DESA UJUNG GENTENG
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, perkenalkan nama saya Sinta dari kelas 9c disini saya akan menyampaikan sedikit tentang pemilihan umum di tempat pemungutan suara (TPS) no 16 kampung Sidomukti desa ujung genteng.
Pemilihan umum yang selanjutnya di sebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat Daerah,yang di laksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negeri kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 .
Catatan untuk pemilih:
- wajib membawa KTP elektronik , surat keterangan perekaman KTP ,dari Disdukcapil atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas dan foto diri.
- penyandang disabilitas di beri kemudahan dalam memberikan suara.
- apabila pemilih hadir tidak sesuai dengan saran waktu kehadiran pemilih,pemilih tetap di layani sepanjang hadir pada saat waktu pemungutan suara.
Tata cara pemberian suara:
Coblos satu kali pada:
- surat suara presiden dan wakil presiden memuat nomer nama,foto, pasangan calon,dan/tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
- surat suara DPR /DPRD provinsi/DPRD kabupaten/ kota memuat nomer atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon anggota DPR,DPRD, kan / kota.
- surat suara DPD memuat nomor,nama atau foto calon.
Peringatan: setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya lebih dari satu kali, di pidana dengan pidana sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku (pasal 533 UU no.7 tahun 2017).
Komentar
Posting Komentar