LIPUTAN SINTA PROSES PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM DI TPS 16 KAMPUNG SIDOMUKTI DESA UJUNG GENTENG
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, perkenalkan nama saya Sinta dari kelas 9c disini saya akan menyampaikan sedikit tentang pemilihan umum di tempat pemungutan suara (TPS) no 16 kampung Sidomukti desa ujung genteng. Pemilihan umum yang selanjutnya di sebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat Daerah,yang di laksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negeri kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 . Catatan untuk pemilih: - wajib membawa KTP elektronik , surat keterangan perekaman KTP ,dari Disdukcapil atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas dan foto diri. - penyandang disabilitas di beri kemudahan dalam memberikan suara. - apabila pemilih hadir tidak sesuai dengan saran waktu kehadiran pem